WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Capai 41, 72 %, Dewan Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan Bagi Jukir

Metronttdewa.com 23-05-2025 || 09:37:14

Potret

Metronewsntt.com, Kupang- Realisasi penerimaan retribusi parkir Kota Kupang  hingga per tanggal 22 Mei 2025  telah mencapai 41, 72 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Kepala Dinas Kota Kupang, Bernadinus Mere melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub  Kota  Kupang, Berto Geru kepada media ini, Jumat  ( 23/5/2025) menjelaskan secara data hasil rekapan harian  realisasi retribusi  parkir  tepi jalan umum, secara data rekapitulasi  mengalami kenaikan.

" Dari  target Rp. 3. 000.000.000,- hingga Rabu 21 Mei 2025  teralisasi sebesar Rp. 1.230. 254.100,  dan  hingga Kamis  22 Mei 2025 sebesar Rp. 21.478.000," Tambahnya. Dari  realisasi tersebut maka secara total sebesar Rp. 1.252. 732.100 atau  41, 72 persen.

 Terpisah, anggota komisi III DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo meminta agar  dengan adanya kenaikan realisasi retribusi parkir itu, maka tentunya diharapkan  dinas terus melakukan pengawasan para  juru parkir (Jukir)  pada titik parkir secara baik .

" Pengawasan oleh Dishub sangat penting sehingga target PAD melalui retribusi parkir tersebut dapat tercapai," pintanya. (mnt)


Baca juga :

Related Post